Berdasarkan definisi pendidikan menurut UU nomor 23 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatakan "Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat," tentunya pendidikan itu sendiri memiliki sebuah tujuan, tujuan pendidikan
adalah sebuah akhir yang ingin dicapai dengan adanya pendidikan itu
sendiri. Tujuan pendidikan mestinya harus dicapai oleh semua lembaga
pendidikan, baik formal, nonformal maupun pendidikan informal.
Beberapa Tujuan Pendidikan yang dikemukakan dalam beberapa ketentuan hukum yang berlaku (dan pernah berlaku) di Indonesia sebagai berikut :
- UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 5 : "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
- Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 : "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
- Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 : “Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”
- Tap MPR No. IV/MPR/1978 : “Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
- Dan, Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional Bab II pasal 4 : “Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertakwa terhadap tuhan
yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketramplilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri, cerdas, terampil serta memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan"
sumber : http://soalpendidikan.blogspot.com/2011/11/tujuan-pendidikan.html
0 komentar:
Posting Komentar