Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi serta yang setaraf dengannya terhitung didalamnya yaitu aktivitas studi yang bertujuan akademis serta umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus. Pendidikan formal yaitu
jalur pendidikan yang terstruktur serta berjenjang yang terdiri atas
pendidikan basic, pendidikan menengah serta pendidikan tinggi. Sedang
pengertian pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga serta
lingkungan. Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
(Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Pendidikan jalur formal
adalah sisi dari pendidikan nasional yang mempunyai tujuan untuk
membuat manusia Indonesia sepenuhnya sesuai sama dengan fitrahnya, yakni
pribadi yang beriman serta bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, kuasai ilmu dan
pengetahuan, tehnologi serta seni, mempunyai kesehatan jasmani serta
rohani, mempunyai ketrampilan hidup yang berharkat serta bermartabat,
mempunyai kepribadian yang mantap, mandiri, serta kreatif, dan mempunyai
tanggung jawab kemasyarakatan serta kebangsaan yang dapat wujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas serta berdaya saing di masa global.
PENDIDIKAN NON FORMAL
Hasil kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah
(Fasli Jalal, Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila
pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai,
dan dicari masyarakat, maka mereka harus berani meniru apa yang baik
dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan
sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang perlu
terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam
membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal
tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak
mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena
itu mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk
belajar, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya
melalui Pendidikan nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan
nonformal dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang dimaksud dengan pengertian pendidikan non formal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga
pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia,
yaitu:
a. Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB): adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e. Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal semacam ini butuh disadari bahwasanya pengembangan orang-orang itu bakal lancar jika di orang-orang itu sudah berkembang motivasi untuk bangun dan sudah tumbuh kesadaran serta semangat meningkatkan diri ditambah kekuatan dan keterampilan spesifik yang bisa menopangnya, serta lewat aktivitas pendidikan, terutama pendidikan nonformal diinginkan bisa tumbuh satu semangat yang tinggi untuk bangun orang-orang desanya sendiri sabagai satu peran untuk pembangunan bangsa biasanya.
sumber : http://www.gubuginformasi.com/2014/01/pendidikan-formal-dan-non-formal.html
0 komentar:
Posting Komentar